Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan di IGD Rumah Sakit

Setiap peserta atau anggota BPJS Kesehatan tentunya mempunyai pengalaman tersendiri ketika menggunakan jaminan yang dikelola pemerintah ini. Hal itu juga saya alami. Saya resmi terdaftar sebagai anggota BPJS  sejak tahun 2013, dimana pada waktu itu terjadi perubahan dari PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan yang sudah kita kenal sampai dengan sekarang ini. Sudah menjadi kewajiban, bahwa setiap karyawan swasta, pegawai negeri serta POLRI, diwajibkan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Saya sendiri adalah seorang karyawan yang bekerja pada sebuah Rumah Sakit Swasta sehingga menjadi anggota BPJS adalah sebuah keharusan.



Menjadi anggota BPJS Kesehatan, memang mempunyai beberapa keuntungan atau kelebihan. Keuntungan yang pertama adalah memiliki premi yang cukup terjangkau. Kebetulan biaya iuran perbulan keanggotaan saya dikelola oleh kantor tempat saya bekerja sedangkan untuk potongan per-bulannya apabila saya melihat di slip gaji, potongannya berkisar kurang lebih Rp.45.000;, cukup murah bilamana dibandingkan dengan asuransi kesehatan lain yang dikelola oleh pihak swasta. Keuntungan lain yang bisa anggota dapatkan adalah penjamin kesehatan ini dapat digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan catatan harus melalui layanan kesehatan secara berjenjang dan sesuai dengan rayon. 

# Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS apa saja syaratnya ?

Nah karena memiliki banyak manfaat, akan sangat disayangkan apabila rekan-rekan pembaca sekalian belum menjadi anggota BPJS Kesehatan. Untuk syarat menjadi anggota BPJS Kesehatan Mandiri, rekan-rekan harus mengumpulkan beberapa syarat. Syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan diantaranya : 

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli
  2. Fotocopy kartu KTP
  3. Kartu Keluarga ( KK ) 

Ketiga syarat tersebut dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan setempat, anda tinggal mengambil antrian, mengisi data pada formulir yang tersedia serta memilih kelas perawatan sesuai dengan keinginan atau kemampuan serta memilih faskes pertama. Nah untuk masa aktifasi kartu BPJS dari anda mandaftar sampai kartu BPJS bisa digunakan memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu. Baru setelah 2 minggu kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat di faskes partama yang anda pilih.

Hal yang perlu diperhatikan ketika memilih Faskes

Dalam BPJS Kesehatan diberlakukan sistem berjenjang, dimana klien yang ingin berobat dianjurkan untuk berobat di faskes pertama terlebih dahulu supaya mendapat fasilitas dari BPJS dan pembiayaannya bisa tertanggung sepenuhnya. Untuk memilih faskes pertama ada beberapa  hal yang harus dipertimbangkan. Yang pertama adalah faskes pertama adalah layanan kesehatan yang memiliki jadwal layanan yang jelas serta teratur dan pertimbangan kedua adalah sebaiknya faskes pertama dekat dengan tempat tinggal kita, mengapa demikian? salah satu alasan mengapa faskes pertama harus dekat dengan tempat tinggal kita adalah, bilamana kita sakit dan ingin berobat atau memeriksakan diri ke layanan kesehatan, kita tidak perlu bersusah-susah karena jaraknya yang jauh dari tempat tinggal kita.

Seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, bahwa dalam BPJS kita mengenal pelayanan kesehatan secara berjenjang dan sesuai dengan rayon. Dua hal ini yang menjadikan kendala bagi saya ketika mau menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat ke layanan kesehatan tempat saya bekerja. Alamat tinggal saya berada di Kabupaten di Jawa Tengah sedangkan Rumah Sakit tempat saya bekerja berada di Yogyakarta. Tempat saya bekerja adalah Rumah Sakit tipe B sehingga apabila kebetulan saya sakit dan itu tidak masuk dalam kasus emergency otomatis saya harus berobat ke klinik pratama yang letaknya kurang lebih 10 km dari kantor dan 30 km dari kediaman saya. Cukup ribet bukan ? Kerja dalam rumah sakit namun tidak bisa periksa langsung apabila kita menggunakan BPJS. Oleh karenanya saya belum pernah sekalipun menggunakan layanan ini ketika berobat, sekali lagi karena jarak dari faskes pertama cukup jauh.


# Pernah berpikir untuk ganti faskes

Karena dirasa untuk menggunakan fasilitas BPJS memiliki beberapa kendala, saya sempat berpikir untuk mengganti faskes pertama saya ke faskes yang lebih dekat dengan kediaman saya sehingga apabila sewaktu-waktu saya sakit saya bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaannya. Atas masukan dari beberapa rekan kerja saya, saya dianjurkan untuk tidak berganti faskes. Pasalnya apabila saya mengganti faskes yang dekat dengan kediaman saya, apabila suatu hari saya sakit dan perlu opname, saya tidak bisa opname di Rumah Sakit tempat saya bekerja karena terkendala sistem rujukan yang sesuai rayon ( Rumah Sakit tempat saya bekerja tidak masuk dalam rayon rujukan dari faskes pertama BPJS dekat dengan kediaman saya ). Oleh karena itu sampai dengan sekarang, saya masih tetap pada Faskes pertama awal saya didaftarkan menjadi anggota BPJS oleh pihak kantor tempat saya bekerja.


# Akhirnya BPJS saya terpakai juga

Selama menjadi anggota BPJS, saya belum pernah menggunakan fasilitas ini ketika berobat ke Rumah Sakit ataupun berobat ke klinik yang dekat dengan kediaman saya. Sampai suatu ketika, ketika saya mau berangkat untuk bekerja, badan saya terasa tidak nyaman. Nafas saya terasa berat dan timbul suara whezing pada lapang dada ( suara seperti orang meniup peluit ) atau dalam bahasa Jawa orang seperti menyebutnya sebagai suara "mengi" tanda-tanda akan muncul serangan asma. Memang saya dan ibu saya mempunyai riwayat sakit asma, dan beberapa kali mengalami serangan sehingga perlu mendapat nebulizer ventolin : flixotide. Obat yang selalu ada dalam kotak P3K keluarga saya. Sialnya pada waktu itu obat nebulizer dalam kotak persediaan sudah habis.

Karena takut bertambah parah, akhirnya saya memutuskan untuk langsung ke IGD sebuah rumah sakit kecil yang jaraknya kurang lebih 10 km dari rumah saya. Pikir saya, apabila saya berobat ke dokter praktek atau klinik yang yang menjadi faskes pertama saya jaraknya akan sangat jauh selain itu tentu alat-alat disana tidak lengkap dan harus dirujuk ke IGD rumah sakit. Oleh karena itu berobat ke IGD adalah salah satu upaya yang tepat untuk mendapat pertolongan segera agar asma saya tidak bertambah dengan parah.

# Penanganan di Rumah Sakit

Sampai di rumah sakit yang dimaksudkan, saya menunjukkan kartu rekam medis kepada petugas pendaftaran, setelah itu menemui petugas triase ( dilakukan oleh perawat ) ditanya keluhan awal, saya utarakan keluhan saya kepada petugas triase. Mengetahui nafas saya sudah berat, perawat tersebut langsung menganjurkan saya berbaring dengan posisi setengah duduk pada tempat periksa serta memanggilkan dokter. Saya dilakukan pemeriksaan tekanan darah, saturasi atau kecukupan oksigen dan suara bunyi paru. Setelah dipastikan bahwa saya tidak memiliki alergi terhadap obat yang akan diberikan kepada saya tidak sampai dengan 5 menit saya sudah mendapat pertolongan pertama yakni diberikan nebulizer dengan komposisi obat : Combivent : Flixotide : Nacl 0,9 % 1 cc. Kurang lebih 30 menit saya di ruang Instalasi Gawat Darurat untuk dilakukan pengawasan pasca pemberian nebulizer. Karena dirasa gejala asma yang saya alami sudah banyak berkurang, saya diperbolehkan pulang oleh dokter yang memeriksa saya dengan dibawakan resep pulanh yang bisa saya tebus di bagian farmasi.

# Proses Pengambilan Obat

Saya kemudian dianjurkan untuk menuju ke bagian pendaftaran Rumah Sakit tersebut untuk mengurus SEP. SEP sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Eligibilitas Peserta. Dengan menggunakan SEP kita bisa memperoleh layanan kesehatan tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak hanya periksa dokter saja melainkan juga pemeriksaan penunjang lain seperti pemeriksaan darah, rontgen, atau bahkan CT-Scan kepala. Sebelum saya menerima SEP petugas pendaftaran memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan kita masih aktif, dalam artian kita rutin membayar iuran tiap bulannya, karena apabila kita terlambat membayar maka kartu BPJS Kesehatan kita akan diblokir dan tidak bisa digunakan. Cara mengeceknya secara online karena semua sudah terintegrasi dengan layanan internet. Dalam SEP sendiri berisikan beberapa informasi, diantaranya :


  • Nomor dan tanggal diterbitkan SEP
  • Diagnosa Medis klien
  • Nomor kartu peserta
  • Nama peserta
  • No RM

Selanjutnya dengan membawa karcis yang diberikan oleh petugas pendaftaran dan membawa SEP, saya dianjurkan untuk mengambil obat ke bagian farmasi. Saya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan obat yang diresepkan, setelah itu saya pulang tanpa harus membayar kepada pihak Rumah Sakit tempat dimana saya periksa karena pembiayaan sudah dicover oleh BPJS Kesehatan.


Dalam hal ini, saya akan menambahkan beberapa informasi yang cukup penting yang saya peroleh dari pengalaman dan beberapa sumber resmi BPJS Kesehatan.


# Kasus emergency bisa ditanggung oleh BPJS tanpa harus menggunakan rujukan

Dalam pelayanan BPJS kita mengenal sistem rujukan namun tidak berlaku untuk kasus-kasus emergency. Emergency dalam hal ini adalah emergency menurut BPJS Kesehatan. Sebagai contoh adalah kasus yang saya alami yakni serangan asma. Apabila tidak segera ditolong tentu seseorang yang mengalami serangan asma akan berakibat fatal ( Beberapa kasus serangan asma berat sampai dilakukan intubasi ) Oleh karenanya saya tidak perlu repot-repot mencari rujukan ke faskes pertama. Datang langsung ke IGD pada sebuah puskesmas atau Rumah sakit adalah pilihan yang tepat untuk segera mendapatkan pertolongan pertama dengan tetap menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.

# Salah kaprah bahwa melalui IGD lebih mudah menggunakan BPJS Kesehatan

Selama ini banyak masyarakat atau anggota BPJS Kesehatan yang mempunyai anggapan bahwa agar biaya periksa dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan lebih mudah apabila kita periksa amelalui unit Instalasi Gawat Darurat atau IGD. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam kasus emergency memang BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan baik itu rawat jalan maupun rawat inap, namun tidak semua yang periksa di IGD dapat bisa tertanggung BPJS Kesehatan. Peraturan BPJS saat ini lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya. Sebagai contoh kasus kecelakaan lalu lintas. Seorang yang mengalami kecelakaan memang sebaiknya diperiksa di IGD namun dalam hal ini, BPJS tidak mau menanggung pembiayaannya karena apabila seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas sudah memiliki asuransi tersendiri yakni Jasa Raharja.Oleh karenanya jangan heran apabila tiba-tiba pembaca disini mengalami kecelakaan dan periksa di IGD namun tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pembiayaannya, karena aturannya memang demikian.


Itulah pengalaman pertama saya menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit serta sedikit informasi yang bisa saya bagikan. Semoga pengalaman saya ini berguna bagi rekan-rekan sekalian. Tidak ada salahnya kita mempunyai sebuah jaminan kesehatan baik itu asuransi kesehatan maupun kartu BPJS Kesehatan. Kita memang tidak menginginkan suatu hari jatuh sakit, namun suatu saat pasti kita dihadapkan pada keadaan yang tidak menguntungkan terkait dengan kesehatan kita. Oleh karenanya sebaiknya kita memiliki sebuah jaminan kesehatan. Semoga pengalaman dan informasi yang saya sampaikan bermanfaat. Salam

1 komentar untuk "Pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan di IGD Rumah Sakit"

  1. Makasih atas sharing pengalaman & infonya,sangat membantu dan bermanfaat.

    BalasHapus