11 syarat mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS Kesehatan untuk operasi caesar
Cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan untuk keperluan operasi caesar dan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan sebenarnya sangatlah mudah. Permasalahan yang sering muncul adalah, masyarakat tidak mengetahui alur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkannya karena minimnya informasi yang bisa diperoleh .
Memiliki bayi atau buah hati tentu menjadi dambaan setiap keluarga. Dengan adanya kehadiran buah hati atau bayi tentu akan menambah kebahagian suatu rumah tangga. Untuk menyambut kedatangannya banyak hal harus dipersiapkan. Mulai dari pakaian, tempat tidur, susu, popok juga obat-obatan bila diperlukan dalam keadaan darurat. Di era modern seperti saat ini, selain perlengkapan bayi dan susu, ada satu hal lagi yang tidak kalah penting yang harus anda persiapkan untuk menyambut kedatangan buah hati anda, yakni sebuah penjamin kesehatan. BPJS sebagai Badan milik negara yang mengelola pelayanan kesehatan memberikan layanan kepada orang tua yang ingin mandaftarkan bayi yang masih dalam kandungan atau bayi yang baru lahir menjadi anggota BPJS Kesehatan tentunya setelah anda melalui tata cara yang tepat dan melengkapi persyaratan. Mengapa anda harus mendaftarkan bayi yang masih berada dalam kandungan ke BPJS kesehatan ?.
- Bilamana terdapat penyulit ketika proses kelahiran seperti indikasi persalinan caesar, anda akan sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan karena biaya operasi caesar dapat dicover BPJS.
- Sebagai penjamin ketika anaknya yang baru dilahirkan nanti jatuh sakit.
- Menghemat waktu, anda tidak perlu repot-repot mendaftarkan anak yang baru dilahirkan ke BPJS karena anda sudah bisa mendaftarkannya ketika masih didalam kandungan.
Masih banyak keuntungan dan kelebihan bilamana anda mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan sangat dianjurkan pada bayi yang rencana dilahirkan secara caesar. Saya pribadi sebagai paramedic pernah membantu klien yang baru dilahirkan dengan gangguan post persalinan yakni aspirasi jalan nafas, dimana klien harus dirawat dengan perawatan di ruang intensif ( PICU ) selama beberapa hari dan dengan biaya yang tidak sedikit ( bisa sampai jutaan rupiah per harinya ) biaya tersebut dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Apabila dengan biaya reguler tentu bisa menelan biaya puluhan rupiah sedangkan bila menggunakan BPJS Kesehatan dapat ditanggung sepenuhnya atau menambah biaya apabila anda naik kelas. Oleh karenanya tidak ada salahnya anda mandaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Lantas apa syarat yang diperlukan? Berikut persyaratannya.
1. 11 syarat mendaftarkan bayi dalam kandungan ( persalinan caesar ) ke BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS no 1 tahun 2015, peserta BPJS Kesehatan Mandiri, dan pekerja menerima upah / PPU ( PNS, Polri, Karyawan Swasta ) untuk anak ke-4 dan seterusnya harus mendaftarkan bayinya yang akan dilahirkan saat masih di dalam kandungan ke kantor pelayanan BPJS setempat. Persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut yaitu :
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dari orang tua
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari orang tua
- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan ibu
- Surat keterangan dari dokter mengenai kondisi janin dalam kandungan ( terdeteksi denyut jantung janin )
- Memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu
- Mengisi Data Isian Peserta ( DIP )
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sma dengan nomor Kartu Keluarga ( KK ) orang tua
- Mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan
- Membayar iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir ( HPL )
- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
- Perubahan data bayi wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah kelahiran ( nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK )
Hal penting yang perlu anda ketahui adalah, sebaiknya anda segera mendaftarkan bayi anda ke BPJS Kesehatan setelah mengetahui dimana dokter kandungan merencanakan persalinan caesar. Hal ini supaya BPJS Kesehatan bisa digunakan karena kartu BPJS akan bisa digunakan setelah 14 hari setelah anda mendaftarkannya. Data pendukung lainnya selain surat keterangan dari dokter, anda juga bisa melampirkan USG kehamilan bilamana nanti diperlukan. Untuk proses pendaftarannya anda tinggal datang ke kantor BPJS, mengambil antrian dan mengisi formulir yang disediakan lalu mengikuti prosedur yang ada.
Lantas, surat keterangan yang diperlukan untuk mengurus BPJS seperti apa ?
Anda tidak perlu kawatir untuk kelengkapan surat keterangan yang diperlukan guna mengurus BPJS Kesehatan. Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilan sudah mempunyai surat atau form khusus. Surat tersebut berisi tentang kondisi janin diantaranya umur kehamilan, Denyut Jantung Janin, Hari Perkiraan Lahir dan Indikasi perlunya dilakukan operasi caesar.
Lantas, surat keterangan yang diperlukan untuk mengurus BPJS seperti apa ?
Anda tidak perlu kawatir untuk kelengkapan surat keterangan yang diperlukan guna mengurus BPJS Kesehatan. Dokter atau bidan yang memeriksa kehamilan sudah mempunyai surat atau form khusus. Surat tersebut berisi tentang kondisi janin diantaranya umur kehamilan, Denyut Jantung Janin, Hari Perkiraan Lahir dan Indikasi perlunya dilakukan operasi caesar.
2. Syarat mendaftarkan bayi setelah lahir ke BPJS Kesehatan :
Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah / PPU ( PNS, Polri, Karyawan Swasta ) untuk anak ke-1 sampai ke-3 dan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) harus segera mendaftarkan bayinya yang telah dilahirkan ke kantor BPJS Setempat dengan melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya :
- Kartu Keluarga ( KK ) orang tua asli dan fotocopy 1 lembar
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua asli dan fotocopy 1 lembar
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu asli dan fotocopy 1 lembar
- Surat keterangan lahir dari sarana pelayanan kesehatan setempat
- Mengisi nama bayi sesuai dengan nama ibu apabila bayi tersebut belum diberikan nama
- Memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu
- Pendaftaran tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam setelah bayi baru dilahirkan
- Pembayaran iuran pertama dilakukan paling lambat 30 hari sejak bayi lahir
- Setelah 3 bulan bayi lahir wajib dilakukan daftar ulang dengan menyertakan identitas asli bayi.
Posting Komentar untuk "11 syarat mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS Kesehatan untuk operasi caesar"