Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 syarat pembuatan STR ( Surat Tanda Registrasi ) cara mengurus STR dengan benar

Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan untuk mengurus atau membuat STR tidak secara online melainkan mengurus STR secara langsung dengan melengkapi syarat-syarat mengurus STR yang telah ditetapkan oleh PPNI pusat. Bagi anda yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan khususnya perawat tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya STR. STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tanpa memiliki STR keperawatan seorang perawat secara legal tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karenanya STR mutlak harus dimiliki oleh seorang perawat yang ingin memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat baik itu di rumah sakit, di puskesmas, di poliklinik maupun di praktek mandiri perawat.

syarat membuat STR, cara membuat STR, syarat mengurus STR, alur pembuatan STR, syarat membuat STR keperawatan, masa berlaku STR, biaya pembuatan STR
Ilustrasi pembuatan STR Kesehatan


Beberapa perawat mungkin belum mengetahui syarat-syarat mengurus STR dan alur yang benar. Termasuk saya pribadi beberapa waktu yang lalu. Saya sendiri adalah lulusan Akademi Keperawatan tahun 2011. Dan saat ini bekerja di salah satu rumah sakit swasta. Pada waktu itu seorang perawat belum diwajibkan memiliki STR namun wajib memiliki SIP atau Surat Ijin Praktek.

Berhubung adanya undang-undang kesehatan baru yang mewajibkan seorang tenaga kesehatan ( Tidak terkecuali perawat ) harus memiliki STR maka pihak Rumah Sakit tempat saya bekerja mengusahakan agar perawat lulusan lama ( lulus sebelum peraturan menteri kesehatan ditetapkan ) dapat memiliki STR dengan cara mengikuti proses pemutihan. Namun karena dirasa proses ini memakan waktu yang lama ( lebih dari 2 tahun ) maka saya mengurus STR secara pribadi di kantor PPNI. Alasan saya mengurus sendiri di kantor PPNI adalah, karena sudah banyak praktek kompetensi dan seminar yang saya ikuti sehingga akan sangat sayang sekali bila kompetensi tersebut tidak saya masukkan ke dalam daftar kompetensi saya.

Saya mengurus STR dan melengkapi syarat-syarat di kantor PPNI cabang daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi yang belum mengetahui kantor PPNI Yogyakarta. Kantor PPNI Yogyakarta berlokasi di Poltekes Yogyakarta jalan Tatabumi No.3 Banyuraden, Gamping, Sleman. Namun saat ini PPNI cabang Yogyakarta memiliki gedung atau kantor baru, bila anda dari Poltekes Kesehatan Yogyakarta terus ke selatan. Pertigaan kedua ( di sisi kiri jalan ) masuk ( ke arah timur ) kantor PPNI berada di sisi kiri jalan ( utara jalan ) kalau tidak salah rumah urutan ke empat dari barat jalan atau dari jalan Tatabumi. 

Syarat-syarat mengurus STR  bagi perawat lulusan sebelum tahun 2012

Bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2012 untuk bisa mendapatkan STR tidak perlu melakukan uji kompetensi terlebih dahulu, melainkan hanya melampirkan beberapa persyaratan. Syarat pembuatan STR sebagai berikut :

  1. Ijazah Perawat terakhir  (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir : 2 lembar
  2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
  3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.

Hal itu berlaku hanya untuk perawat yang lulus sebelum tahun 2012. Ada perbedaan dengan perawat yang lulus sesudah tahun tersebut. Hal yang paling membedakan adalah pada perawat yang lulus setelah tahun 2012 untuk mendapatkan STR harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi. Untuk lebih jelasnya saya masukkan ke point-point berikut ini:

Syarat-syarat mengurus STR  bagi perawat lulusan sesudah tahun 2012

  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  6. Foto copi KTP yang masih berlaku.
  7. Surat Pernyataan Sanggup Kewajiban Menjadi Anggota PPNI bermaterai Rp. 3000,.-

Menanggapi perbedaan syarat dalam mengurus STR terhadap perawat yang lulus sebelum tahun 2012 dan perawat yang lulus sesudah tahun 2012, bagi saya pribadi hal tersebut sudah tentu akan memberatkan terutama bagi rekan-rekan yang baru  saja lulus di institusi pendidikan kesehatan. Ujian kompetensi yang dilakukan mempunyai tujuan yang baik, yakni dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan perawat terhadap asuhan keperawatan yang diberikan sebagai salah satu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Namun pada prakteknya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, seseorang harus mengikuti ujian kompetensi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.  Setelah itu baru berkas tersebut diproses melalui institusi pendidikan dan di verifikasi oleh MTKP, setelah selesai diverifikasi akan dikirim ke MTKI untuk ditindaklanjuti.

Apakah seorang yang melakukan uji kompetensi dipastikan lulus ?

Pada prakteknya ternyata setiap perawat yang melakukan ujian kompetensi belum tentu bisa lulus. Beberapa ada yang tidak lulus harus mengulang lagi ujian kompetensi yang akan diadakan di periode berikutnya. Susah bukan ? Berapa lama waktu akan sangat terbuang hingga menunggu ujian kompetensi tahap berikutnya. Rekan saya pernah mengalami, dia tidak lulus ujian kompetensi namun sudah diterima kerja di salah satu Rumah Sakit Katolik di Pekanbaru. Dia harus kembali lagi ke Yogyakarta untuk melakukan ujian kompetensi di periode berikutnya.   

Berapa biaya untuk mengurus STR

Mungkin biaya untuk mengurus STR dari waktu ke waktu akan mengalami perubahan, namun pada akhir tahun 2016 ketika saya mengurus pemutihan STR, biaya administrasi untuk mengurus STR adalah Rp.100.000;. Uang tersebut tidak dibayarkan secara langsung, melainkan kita harus mentransfernya di bank ( tidak bisa melalui ATM ) ke no rekening PUSTANSERDIK No. Rek 0193.01.001868.30.7. Kemudian bukti transfer tersebut dilampirkan dengan persyaratan lainnya. 


Apakah STR yang  kita urus akan segera diproses ke MTKI

Menurut salah satu petugas yang saya wawancarai untuk mengajukan permohonan STR ke MTKI tidak bisa satu persatu atau dalam artian harus memenuhi kuota terlebih dahulu barulah pihak PPNI daerah akan memproseskan ke MTKI. Oleh karena itu bila anda ingin segera STR anda diproses lebih baik mengajak teman yang belum melakukan registrasi agar terpenuhi kuota yang ditentukan agar permohonan STR bisa langsung diproses ke MTKI.

Berapa lama proses pengajuan sampai mendapatkan STR ?

Untuk mendapatkan STR kita maka kita harus menunggu waktu kurang lebih 6 bulan. Saya sendiri mengajukan pemutihan STR bulan oktober tahun 2015 dan baru mendapatkan STR pada bulan April 2016. Oleh karena itu sering-sering saja mengecek ke kantor  PPNI untuk mengetahui sejauhmana STR kita diproses .

Berapa lama STR tersebut berlaku ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 1796 STR dapat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun. Nah untuk dapat melakukan perpanjangan STR maka setiap perawat harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut adalah : Ikut berpatisipasai dalam kegiatan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencapai minimal dua puluh lima. Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun. 

Lantas apakah kita tidak dapat melamar pekerjaan bila belum mempunyai STR ? 

STR merupakan salah satu syarat wajib dan harus dilampirkan pada beberapa persyaratan pekerjaan di rumah sakit baik itu untuk proses rekruitmen CPNS, tenaga BLU, BLUD maupun lowongan pekerjaan di rumah sakit swasta. Seorang perawat diwajibkan harus memiliki STR. Namun pada kenyataannya seseorang dapat menggunakan STR sementara yang dikeluarkan oleh MTKP sebagai kelengkapan persyaratan seleksi. Nah khusus bagi anda rekan-rekan perawat yang berada di Yogyakarta, anda bisa mengurus STR sementara di Dinas Kesehatan Yogyakarta yakni di jalan Tompean. Letak kantor MTKP berada di lantai 2. Namun anda tidak bisa langsung mengajukan STR sementara jika anda pada hari itu juga baru memproses STR di kantor PPNI Yogyakarta, menurut pengalaman harus anda harus menunggu setidaknya beberapa hari ( tidak sampai 1 minggu ) untuk bisa mendapatkan STR sementara yang bisa kita gunakan sambil menunggu STR asli kita jadi.

Itulah tadi syarat mengurus STR dan cara mengurus STR berdasarkan pengalaman saya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Sukses terus buat rekan-rekan adik kelas seprofesi yang baru mencari kerja...Tuhan memberkati  

Posting Komentar untuk "7 syarat pembuatan STR ( Surat Tanda Registrasi ) cara mengurus STR dengan benar "