7 syarat pembuatan STR ( Surat Tanda Registrasi ) cara mengurus STR dengan benar
Beberapa
waktu yang lalu saya berkesempatan untuk mengurus atau membuat STR
tidak secara online melainkan mengurus STR secara langsung dengan
melengkapi syarat-syarat mengurus STR yang telah ditetapkan oleh PPNI
pusat. Bagi anda yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan khususnya
perawat tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya STR. STR
atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi. Tanpa memiliki STR keperawatan seorang perawat secara legal
tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karenanya STR mutlak harus
dimiliki oleh seorang perawat yang ingin memberikan layanan kesehatan
kepada masyarakat baik itu di rumah sakit, di puskesmas, di poliklinik
maupun di praktek mandiri perawat.
Ilustrasi pembuatan STR Kesehatan |
Beberapa
perawat mungkin belum mengetahui syarat-syarat mengurus STR dan alur
yang benar. Termasuk saya pribadi beberapa waktu yang lalu. Saya sendiri
adalah lulusan Akademi Keperawatan tahun 2011. Dan saat ini bekerja di
salah satu rumah sakit swasta. Pada waktu itu seorang perawat belum
diwajibkan memiliki STR namun wajib memiliki SIP atau Surat Ijin
Praktek.
Berhubung
adanya undang-undang kesehatan baru yang mewajibkan seorang tenaga
kesehatan ( Tidak terkecuali perawat ) harus memiliki STR maka pihak Rumah
Sakit tempat saya bekerja mengusahakan agar perawat lulusan lama ( lulus
sebelum peraturan menteri kesehatan ditetapkan ) dapat memiliki STR
dengan cara mengikuti proses pemutihan. Namun karena dirasa proses ini
memakan waktu yang lama ( lebih dari 2 tahun ) maka saya mengurus STR
secara pribadi di kantor PPNI. Alasan saya mengurus sendiri di kantor
PPNI adalah, karena sudah banyak praktek kompetensi dan seminar yang saya ikuti sehingga
akan sangat sayang sekali bila kompetensi tersebut tidak
saya masukkan ke dalam daftar kompetensi saya.
Saya mengurus STR
dan melengkapi syarat-syarat di kantor PPNI cabang daerah Istimewa
Yogyakarta. Bagi yang belum mengetahui kantor PPNI Yogyakarta. Kantor
PPNI Yogyakarta berlokasi di Poltekes Yogyakarta jalan Tatabumi No.3
Banyuraden, Gamping, Sleman. Namun saat ini PPNI cabang Yogyakarta
memiliki gedung atau kantor baru, bila anda dari Poltekes Kesehatan
Yogyakarta terus ke selatan. Pertigaan kedua ( di sisi kiri jalan )
masuk ( ke arah timur ) kantor PPNI berada di sisi kiri jalan ( utara
jalan ) kalau tidak salah rumah urutan ke empat dari barat jalan atau
dari jalan Tatabumi.
Syarat-syarat mengurus STR bagi perawat lulusan sebelum tahun 2012
Bagi
perawat yang lulus sebelum tahun 2012 untuk bisa mendapatkan STR tidak
perlu melakukan uji kompetensi terlebih dahulu, melainkan hanya
melampirkan beberapa persyaratan. Syarat pembuatan STR sebagai berikut :
- Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir : 2 lembar
- Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
- Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
Hal
itu berlaku hanya untuk perawat yang lulus sebelum tahun 2012. Ada
perbedaan dengan perawat yang lulus sesudah tahun tersebut. Hal yang
paling membedakan adalah pada perawat yang lulus setelah tahun 2012
untuk mendapatkan STR harus memiliki Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi. Untuk lebih jelasnya saya masukkan ke point-point
berikut ini:
Syarat-syarat mengurus STR bagi perawat lulusan sesudah tahun 2012
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- Foto copi KTP yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan Sanggup Kewajiban Menjadi Anggota PPNI bermaterai Rp. 3000,.-
Menanggapi
perbedaan syarat dalam mengurus STR terhadap perawat yang lulus sebelum
tahun 2012 dan perawat yang lulus sesudah tahun 2012, bagi saya pribadi
hal tersebut sudah tentu akan memberatkan terutama bagi rekan-rekan
yang baru saja lulus di institusi pendidikan kesehatan. Ujian
kompetensi yang dilakukan mempunyai tujuan yang baik, yakni dapat
meningkatkan keterampilan serta pengetahuan perawat terhadap asuhan
keperawatan yang diberikan sebagai salah satu pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat. Namun pada prakteknya untuk mendapatkan sertifikat
kompetensi, seseorang harus mengikuti ujian kompetensi yang dilakukan
setiap 6 bulan sekali. Setelah itu baru berkas tersebut diproses
melalui institusi pendidikan dan di verifikasi oleh MTKP, setelah
selesai diverifikasi akan dikirim ke MTKI untuk ditindaklanjuti.
Apakah seorang yang melakukan uji kompetensi dipastikan lulus ?
Pada
prakteknya ternyata setiap perawat yang melakukan ujian kompetensi
belum tentu bisa lulus. Beberapa ada yang tidak lulus harus mengulang
lagi ujian kompetensi yang akan diadakan di periode berikutnya. Susah
bukan ? Berapa lama waktu akan sangat terbuang hingga menunggu ujian
kompetensi tahap berikutnya. Rekan saya pernah mengalami, dia tidak lulus ujian kompetensi namun sudah diterima kerja di salah satu Rumah Sakit Katolik di Pekanbaru. Dia harus kembali lagi ke Yogyakarta untuk melakukan ujian kompetensi di periode berikutnya.
Berapa biaya untuk mengurus STR
Mungkin
biaya untuk mengurus STR dari waktu ke waktu akan mengalami perubahan,
namun pada akhir tahun 2016 ketika saya mengurus pemutihan STR, biaya
administrasi untuk mengurus STR adalah Rp.100.000;. Uang tersebut tidak
dibayarkan secara langsung, melainkan kita harus mentransfernya di bank (
tidak bisa melalui ATM ) ke no rekening PUSTANSERDIK No. Rek
0193.01.001868.30.7. Kemudian bukti transfer tersebut dilampirkan dengan
persyaratan lainnya.
Apakah STR yang kita urus akan segera diproses ke MTKI
Menurut
salah satu petugas yang saya wawancarai untuk mengajukan permohonan STR
ke MTKI tidak bisa satu persatu atau dalam artian harus memenuhi kuota
terlebih dahulu barulah pihak PPNI daerah akan memproseskan ke MTKI.
Oleh karena itu bila anda ingin segera STR anda diproses lebih baik
mengajak teman yang belum melakukan registrasi agar terpenuhi kuota yang
ditentukan agar permohonan STR bisa langsung diproses ke MTKI.
Berapa lama proses pengajuan sampai mendapatkan STR ?
Untuk
mendapatkan STR kita maka kita harus menunggu waktu kurang lebih 6
bulan. Saya sendiri mengajukan pemutihan STR bulan oktober tahun 2015
dan baru mendapatkan STR pada bulan April 2016. Oleh karena itu
sering-sering saja mengecek ke kantor PPNI untuk mengetahui sejauhmana
STR kita diproses .
Berapa lama STR tersebut berlaku ?
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan 1796 STR dapat berlaku selama 5
tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun. Nah untuk dapat melakukan
perpanjangan STR maka setiap perawat harus memenuhi beberapa
persyaratan. Persyaratan tersebut adalah : Ikut berpatisipasai dalam
kegiatan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan Satuan Kredit Profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencapai minimal dua puluh
lima. Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.
Lantas apakah kita tidak dapat melamar pekerjaan bila belum mempunyai STR ?
STR
merupakan salah satu syarat wajib dan harus dilampirkan pada beberapa
persyaratan pekerjaan di rumah sakit baik itu untuk proses rekruitmen
CPNS, tenaga BLU, BLUD maupun lowongan pekerjaan di rumah sakit swasta.
Seorang perawat diwajibkan harus memiliki STR. Namun pada kenyataannya
seseorang dapat menggunakan STR sementara yang dikeluarkan oleh MTKP
sebagai kelengkapan persyaratan seleksi. Nah khusus bagi anda
rekan-rekan perawat yang berada di Yogyakarta, anda bisa mengurus STR
sementara di Dinas Kesehatan Yogyakarta yakni di jalan Tompean. Letak
kantor MTKP berada di lantai 2. Namun anda tidak bisa langsung
mengajukan STR sementara jika anda pada hari itu juga baru memproses STR
di kantor PPNI Yogyakarta, menurut pengalaman harus anda harus menunggu
setidaknya beberapa hari ( tidak sampai 1 minggu ) untuk bisa
mendapatkan STR sementara yang bisa kita gunakan sambil menunggu STR
asli kita jadi.
Itulah tadi syarat mengurus STR dan cara mengurus STR berdasarkan pengalaman saya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Sukses terus buat rekan-rekan adik kelas seprofesi yang baru mencari kerja...Tuhan memberkati
Posting Komentar untuk "7 syarat pembuatan STR ( Surat Tanda Registrasi ) cara mengurus STR dengan benar "